MUSYAWARAH DESA PENETAPAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA SDGs DESA KARANGPUCUNG TAHUN 2021

    MUSYAWARAH DESA
    PENETAPAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA SDGs DESA KARANGPUCUNG
    TAHUN 2021

    Camat Kertanegara : Sutrisno, S.Sos hadir pada Acara Penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa Karangpucung , yang dilaksanakan pada:
    Hari/tanggal : Selasa, 8 Juni 2021
    Pukul : 13.00 WIB s/d selesai
    Tempat : Balai Desa Karangpucung
    acara dihadiri oleh ketua RT , Ketua RW,Pendata, Petugas Input dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa. Hasil kegiatan penetapan pemutakhiran data SDGs Desa adalah :
    A. Materi Pembahasan
    1. Survey Desa
    Survey Desa yang telah diselesaikan terdiri dari data lokasi, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDes, asset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDes, infrastuktur dan lainnya.
    2. Survey RT
    Jumlah RT yang telah didata sebanyak 16 RT dan sebanyak 3 RW, yang terdiri dari data lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama/sosbud, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga.
    3. Survey Keluarga
    Jumlah Keluarga yang telah didata sebanyak 692 keluarga, yang terdiri dari data lokasi dan pemukiman, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain.d
    4. Survey Individu
    Jumlah individu yang telah didata sebanyak 1709 jiwa, yang terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan lain lain
    Pimimpin Rapat : SUTARNO,S.Sos BPD
    Notulen : KEDI PRAYITNO, S.Pd Kasi Pemerintahan
    Narasumber :
    RATAM, S.Pd M.Pd Kepala Desa Karangpucung
    SUTRISNO, S.Sos Camat Kertanegara
    Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati hasil survey Desa, RT, Keluarga dan Individu, yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa Penetapan***oup

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *