SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV-AIDS DI KECAMATAN KERTANEGARA
Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa itu HIV-AIDS maka Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan Sosialisasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Pendopo Kecamatan Kertanegara pada hari Selasa, 19 Februari 2019 yang diikuti oleh Forkopincam, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala UPTD, Kepala SLTP/SLTA, Kasi PMD, Kepala Desa/Pj. Kepala Desa, Ketua TP PKK Desa, Ketua Rukun Kematian, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda , Tokoh Mayarakat, Tokoh Perempuan dan Bidan Desa se wilayah Kecamatan Kertanegara.
Narasumber menyampaikan bahwa belum semua masyarakat memahami penularan HIV & AIDS dari satu orang ke orang lain secara benar. HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia yang kemudian menimbulkan AIDS. HIV menyerang salah satu jenis dari sel-sel darah putih yang bertugas menangkal infeksi. Sel darah putih tersebut termasuk T-4 atau sel T-Helper atau disebut juga sel CD-4. HIV tergolong dalam kelompok retrovirus yaitu kelompok virus yang mempunyai kemampuan untuk mengkopi cetak genetik di dalam materi genetik sel-sel yang ditumpanginya. Melalui proses ini, HIV dapat mematikan sel-sel CD-4. Sedangkan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kumpulan gejala penyakit akibat menurunnya sistem kekebalan tubuh oleh HIV.
HIV & AIDS merupakan virus yang dapat ditularkan, berikut beberapa kondisi yang dapat mempermudah penularan dan penyebaran HIV dan AIDS antara lain :
- Peningkatan industri seksual komersial.
- Prevalensi penyakit kelamin tinggi.
- Pemakaian kondom rendah
- Proses urbanisasi yang cepat.
- Terjadinya hubungan seksual secara berganti-ganti pasangan.
Cara Penularan
Ada tiga jalur penularan HIV, yaitu :
1. Melalui hubungan seksual dengan seseorang yang telah terinveksi HIV tanpa memakai pengaman/pelindung (kondom). Hubungan seksual yang beresiko menularkan HIV antara lain :
a. Hubungan seksual secara anal, karena epitel mukosa anus relatif tipis dan mudah terluka dibanding epitel dinding vagina.
b. Hubungan seksual secara vaginal. Wanita lebih beresiko daripada pria karena selaput lendir vagina rukup rapuh. Selain itu cairan sperma akan menetap cukup lama di dalam vagina sehingga kesempatan HIV untuk masuk ke aliran darah menjadi lebih tinggi. Perilaku beresiko tinggi adalah berhubungan seksual yang tidak aman, termasuk tanpa kondom, berganti-ganti pasangan, berganti-ganti jarum suntik atau alat-alat lain yang kontak dengan cairan tubuh orang lain dan memperoleh tranfusi darah yang tidak dites HIV.
2. Melalui tranfusi darah atau alat-alat yang telah terpapar HIV. Cara penularan HIV melalui darah :
a. Secara langsung (tranfusi darah, produk darah atau tranplantasi organ tubuh yang terinfeksi HIV).
b. Secara tidak langsung atau melalui alat-alat (jarum suntik, peralatan dokter, jarum tatto, jarum tindik, penggunaan narkoba suntik secara bergantian) yang terinfeksi HIV dan tidak disterilkan dahulu.
3. Melalui ibu yang terinfeksi HIV kepada janin yang dikandungnya pada saat persalinan atau kepada bayi yang disusuinya. Penularan HIV dari ibu bisa terjadi pada saat kehamilan (in-utero). Bila ibu baru terinfeksi HIV dan belum ada gejala AIDS, kemungkinan bayi terinfeksi sebesar 20% – 35%, sedangkan jika gejala AIDS sudah jelas pada ibu kemungkinannya 50%. Penularan juga terjadi pada saat persalinan melalui tranfusi fetomaternal atau kontak antara kulit atau membrane mukosa bayi dengan darah atau sekresi maternal saat melahirkan. Semakin lama proses persalinan, semakin besar kemungkinan bayi terinfeksi HIV. Oleh karena itu, lama persalinan dipersingkat dengan sectio caesarea. Transmisi lain terjadi selama periode menyusui. Resiko bayi tertular melalui ASI dari ibu yang terinfeksi atau ibu positif HIV adalah 10%.
Cara Pencegahan :
- Tidak melakukan hubungan seks beresiko.
- Setia pada pasangan.
- Cek HIV atau status HIV anda.
- Jauhi Narkoba.
- Pendidikan dan edukasi HIV
Tata Cara Pemulasaraan Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA)
Virus HIV tidak mudah ditaklukkan, bahkan sampai pengidap meninggalpun virus HIV masih tetap aktif selama kurang lebih empat jam, dan berpotensi menular melalui cairan-cairan yang keluar dari dalam tubuhnya. Namun masyarakat dan keluarga terdekat tidak perlu khawatir dan takut akan terjangkit penyakit menular, termasuk HIV & AIDS, hanya perlu tetap mempertimbangkan saran dari kalangan medis dan kewaspadaan.
Prinsip dalam pemulasaraan jenazah ODHA :
- Selalu menerapkan kewaspadaan Universal (memperlakukan setiap cairan tubuh, darah dan jaringan tubuh manusia sebagai bahan infeksius).
- Pastikan jenazah sudah didiamkan selama kurang lebih 4 (empat) jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.
- Tidak mengabaikan budaya dan agama yang dianut keluarga.
- Tindakan petugas mampu mencegah penularan
Ketentuan Umum Penanganan Jenazah
- Semua petugas/keluarga/masyarakat yang menangani jenazah sebaiknya telah mendapatkan vaksinasi Hepatitis-B sebelum melaksanakan pemulasaraan jenazah (catatan : vaksinasi Hepatitis-B selama 5 tahun).
- Hindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh lainnya.
- Luka dan bekas suntikan pada jenazah diberikan desinfektan.
- Semua lubang-lubang tubuh, ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air.
- Badan jenazah harus bersih dan kering.
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
- Jenazah tidak beleh dibalsem atau disuntik untuk pengawetan atau autopsi, kecuali oleh petugas khusus.
- Dalam hal tertentu autopsi hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Rumah Sakit.
HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia yang kemudian menimbulkan AIDS.