LAYANAN PENERBITAN KK

Persyaratan Penerbitan KK baru untuk penduduk WNI

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Foto copy buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  3. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  4. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Dipendukcapil Kab. Purbalingga bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
  5. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan Administrasi
  6. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Persyaratan Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing

  1. Pengantar dari desa
  2. Izin tinggal tetap
  3. Foto copy Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain
  4. Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

Persyaratan Penerbitan KK karena perubahan data

  1. Pengantar dari desa
  2. KK lama
  3. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Persyaratan Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  3. Kartu ijin tinggal tetap; dan KTP el